Sabtu, 18 Oktober 2008

Antisipasi Jual Beli Ijasah, Dukung Program Kemitraan PT

Jawa Pos[ Sabtu, 18 Oktober 2008 ]
LAMONGAN - Asosiasi Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (Aptinu) Jawa Timur mendukung program kemitraan perguruan tinggi (PT) untuk menggantikan penyelenggaraan kelas jauh yang dinilai melanggar hukum.Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Aptinu Jatim, M. Afif Hasbullah, yang juga Rektor Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan. ''Alhamdullah Dikti (dirjen pendidikan tinggi depdiknas) sudah mengeluarkan program kemitraan PT untuk penertiban penyelenggaraan kelas jauh yang merupakan pelanggaran hukum,'' ujarnya dalam press release-nya kepada Radar Bojonegoro, kemarin.Menurut Afif, Aptinu Jatim ikut prihatin dengan maraknya penyelenggaraan kelas jauh oleh beberapa PT. Sebab kelas jauh merupakan pelanggaran hukum karena dilarang oleh aturan perundang-undangan. Namun di sisi lain kelas jauh cukup diminati karena bisa mengikuti kuliah sesuai jurusan yang diminati dan di tempat yang dekat rumah sehingga menghemat biaya. ''Karena fenomena itu membuat warning Ditjen Dikti maupun kopertis kepada PT yang melakukan kelas jauh mengalami hambatan. Dengan kata lain, di satu sisi dilarang, tapi di sisi lain dibutuhkan. Apalagi produk PT seperti huga diterima di instansi pemerintah maupuns swasta,'' terangnya.Afif menegaskan, keadaan semacam itu kalau dibiarkan akan membuka peluang terjadinya penyelewengan. ''Misalnya terjadinya jual beli ijasah instan, seperti yang terungkap di Jawa Pos belakangan ini,'' ungkapnya.Menurut Afif, kelas jauh memang harus dilarang, tetapi harus ada solusinya. Sebab banyak masyarakat yang ingin mengikuti kuliah namun terkendala jarak dan waktu. Misalnya seorang guru yang ingin melakukan penyetaraan strata pendidikan namun tidak bisa meninggalkan tugas mengajar. ''Masyarakat seperti ini harus difasilitasi dengan adanya perkuliahan yang dekat tempat tinggalnya dan masa kuliah sore atau malam hari,'' terangnya.Afif menjelaskan, prohram kemitraan PT merupakan solusi dari masalah itu. Apalagi bisa diikuti oleh PT minimal terakreditasi B untuk dapat membuka kelas kemitraan di kota atau kabupaten lain yang bermitra dengan PT setempat. ''Prgram ini tidak hanya didasarkan MoU antara PT, tetapi juga harus ada ijin Dirjen Dikti,'' terangnya.(feb)

Tidak ada komentar: